KAPUAS - Personel Mako Perwakilan DAS Mangkutup Ditpolairud Polda Kalteng memberikan edukasi tentang dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan secara ilegal kepada masyarakat bantaran Sungai Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Selasa (25/04/2023) pagi.
Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (llegal Fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak. Hal tersebut juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H. melalui Kepala Mako Perwakilan DAS Mangkutup Bripka Dadi Ariyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang melanggar hukum seperti racun dan sentrum ikan.
"Disamping kami memberikan edukasi tentang dampak dari ilegal fishing peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan, hal ini sangat diperlukan untuk bersama-sama mencegah kerusakan ekosistem sungai mauapun habitat ikan, " kata Bripka Dadi.
Dadi juga berpesan kepada masyarakat bantaran sungai Mangkutup agar menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan supaya kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai tetap terjaga. (*)